Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM dan Rumah Mantan Dirut PT Ratu Samban Mining
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta rumah pribadi mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM) berinisial S-A, Kamis (8/1/2026).--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026
Sebelumnya, sejumlah tersangka lain telah menjalani sidang perdana pada Rabu (7/1/2026). Mereka di antaranya Andy Putra, Awang, Imam Sumantri, Edhie Santosa, Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Agusman, Sutarman, dan David Alexander. Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

