Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah? Intip Jawabannya di Sini
Ilustrasi. Hukum mencabut uban dalam Islam, bolehkah? Intip jawabannya di sini--(Sumber : Doc/BETV)
“Janganlah kamu mencabut uban karena sesungguhnya ia adalah cahaya seorang muslim. Tidak ada orang muslim yang beruban dalam Islam kecuali Allah pasti menulis satu kebaikan karenanya dan mengangkat derajatnya dan menghapuskan kesalahannya karena ubannya itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh An Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
BACA JUGA:Pemilik Salon Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis Ditangkap Polres Bengkulu Utara
BACA JUGA:Jangan Terlena, Ketahui 5 Efek Samping Konsumsi Teh Chamomile Berlebihan Ini dan Batasi Asupannya
Hadits Tentang Uban

--(Sumber : iStockPhoto)
Jika kamu ingi mencari tahu lebih lanjut mengenai hukum mencabut uban ini, berikut beberapa hadits tentang uban yang dilansir dari laman kumparan.com yang dapat kamu simak dalam ulasan ini.
1. Uban merupakan cahaya di hari kiamat
Terdapat hadits yang menerangkan jika uban merupakan cahaya di hari kiamat dan hadits ini merupakan hadits yang populer di tengah masyarakat. Bunyi hadits ini adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)
BACA JUGA:Kuku Jarimu Berbentuk Sendok? Bisa Jadi Kekurangan Vitamin C, Cek 8 Gejala Lainnya di Sini
BACA JUGA:Satu Anggota Polresta Bengkulu Dipecat Tidak Hormat
2. Mencabut uban berarti membuang cahaya
Karena uban merupakan cahaya di hari kiamat, maka mencabut uban sama seperti membuang cahaya. Berikut hadits yang menjelaskannya:
“Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani)
3. Mencabut uban merupakan perbuatan yang tidak disukai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

