Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kemenaker Beri Formula Baru, Ini Simulasi Perhitungan UMP Bengkulu

Kemenaker Beri Formula Baru, Ini Simulasi Perhitungan UMP Bengkulu

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: linggaupos/Disway.id)

Penyesuaian Nilai MU = penjumlahan dari inflasi dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan α

BACA JUGA:Menang 4-1, Atlet Billiard Siwo PWI Bengkulu Melaju ke Babak Berikutnya

Sementara penyesuaian nilai UM dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM= inflasi + (PE x α)

Ket:

Penyesuaian Nilai MU = penjumlahan dari inflasi dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan α

Inflasi = inflasi provinsi dari periode September 2021 s.d periode September 2022 (dalam persen)

PE = pertumbuhan ekonomi

α = indeks dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 - 0,30.

BACA JUGA:Update Gempa Cianjur: Korban Meninggal Bertambah Menjadi 271 Orang

Selain formula baru ini, Pemerintah juga menerapkan batasan kenaikan upah minimum pada tahun 2023, yaitu penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

Di sisi lain, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 4,74%. Keputusan UMP Bengkulu yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2022 ditunda hingga 28 November.

Hal ini dilakukan atas arahan Menteri Ketenagakerjaan terkait perkembangan penghitungan UMP menggunakan Permenaker baru.

BACA JUGA:Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024

Dengan sistem baru ini, UMP bisa saja lebih tinggi dari keputusan dewan pengupahan sebelumnya sebesar 4,74%

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait