Polda Bengkulu Amankan Pelaku Penimbun BBM Subsidi, 600 Liter Solar Berhasil Diamankan
BBM Subsidi jenis Solar yang berhasil diamankan Tipidter Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, bulan lalu berhasil meringkus NN warga Jalan Melinjo Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, NN diringkus lantaran kedapatan menimbun BBM subsidi jenis solar sebanyak 600 liter.
BACA JUGA:BBM Bengkulu Langka, Antrean SPBU Jadi Rutinitas Warga Sepekan Terakhir
Ps Panit II Subdit Tipidter Ditrekrimus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan mengatakan, pelaku N-N membawa mobil truk Fuso pengangkut sepeda motor dari Jakarta tujuan Bengkulu, namun sepanjang jalan pelaku NN mengisi minyak mobil kemudian di salin ke jerigen, dan sesampainya di Kota Bengkulu, setelah membongkar isi mobil NN kembali mengunjal minyak secara berulang kali dengan menggunakan truk nomor Polisi B 9579 UIO.
"Pelaku ini kerjanya membawa sepeda motor dari Jakarta ke Bengkulu, namun pelaku melakukan pengisian BBM dengan menggunakan mobil truk Fuso di sejumlah SPBU baik di Kota Bengkulu, maupun di luar Bengkulu, dari tangan pelaku diamankan sebanyak 600 liter BBM subsidi jenis solar," ujar Iptu Gunawan, Jum'at 25 April 2025.
BACA JUGA:Paling Terdampak Kelangkaan BBM, Penghasilan Sopir Angkot di Bengkulu Menurun Drastis
lanjutnya, pelaku berhasil diamankan saat akan menjual BBM subsidi yang berhasil ditimbun pelaku kepada orang lain.
Sementara itu, dari hasil penjualan BBM subsisdi jenis solar tefrsebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 ribu perjerigen.
BACA JUGA:BBM Langka, Warga Antri! Satu Keluarga di Bengkulu Justru Menimbun Ratusan Liter Pertalite
"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 ribu perjerigen, dan kita amankan saat akan melakukan penjualan BBM subsidi tersebut kepada orang lain," imbuhnya.
Akibatnya, pelaku akan dikenakan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak pendistribusian, Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

