Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu, Tertutup dan Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu, Tertutup dan Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

Kondisi di luar sidang kasus pembunuhan 2 anak di Bengkulu yang mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian.--(Sumber Fot: Angga/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan dari aparat penegak hukum, akhirnya kasus pembunuhan yang dilakukan PU (17) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, terhadap 2 orang anak yang tidak lain adalah tetangga terdakwa memasuki tahapan persidangan.

Sidang kasus pembunuhan terhadap almarhum Abiyu (9) dan Arjuna (8), diketuai oleh Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, dengan agenda pembacaan dakwaan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 14 Mei 2025.

BACA JUGA:Pembunuhan Abiyu dan Arjuna, Polisi: Penyeledikan Belum Selesai, Bisa Ada Tersangka Baru

Adapun dalam persidangan tersebut, digelar secara tertutup dan dengan pengawalan secara ketat oleh aparat Kepolisian dari Polresta Bengkulu.

Dalam persidangan tersebut, Citra Apriyadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, membacakan amar dakwaan yang menuntut terdakwa dengan  primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 338 KUHP dan alternatif pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Kematian Abiyu dan Arjuna, Psikolog Peringatkan Kesehatan Mental Remaja di Titik Bahaya

Selanjutnya, karena terdakwa ini merupakan anak yang masih dibawah umur, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dikenakan setengah ancaman hukuman.

"Kita dakwakan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, serta pasal perlindungan anak, dan karena terdakwa masih dibawah umur sesuai dengan aturan ancaman hukuman dibagi setengah," sampai Jaksa Penuntut Hukum.

BACA JUGA:Jenazah Abiyu Tiba, Sang Ayah Tak Percaya Pelaku Hanya Satu Orang

Sementara itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas tuntutan yang disampaikan JPU, karena dianggap sudah sesuai secara formil maupun subsatansi, sehingga siding akan dilanjutkan dengan keterangan saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Kita tidak mengajukan eksepsi, dan akan mengikuti tahapan sidang selanjutnya," sampai Widya Putri, Penasehat Hukum Terdakwa.

BACA JUGA:Misteri Kematian Abiyu dan Arjuna: Tak Sedang Mancing, Warga Sebut Cari Tokek

Terpisah, pihak keluarga korban sampai saat ini meyakini bahwa terdakwa tidak melakukan tindakan tersebut seorang diri, dengan kata lain menduga ada pihak yang membantu. 

"Kami mewakiki keluarga, masih menyakini tersangka tidak beraksi seorang diri," sampai  Riski Dini Hasanah, Penasehat Hukum Korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: