Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani di Malin Deman Mukomuko Dibekuk Satresnarkoba

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani di Malin Deman Mukomuko Dibekuk Satresnarkoba

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani di Malin Deman Mukomuko Dibekuk Satresnarkoba--(Sumber Foto: Jemiand/BETV)

BETVNEWS - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko kembali menangkap seorang pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial H-M (36), warga Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, ditangkap petugas pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Pihak Hotel Bantah Ada Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Polisi

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Bengkulu Dibekuk, Polisi Gagalkan Pelarian Pelaku

H-M yang diketahui berprofesi sebagai petani dibekuk di kediamannya sendiri.

Barang bukti yang diamankan diduga kuat berkaitan dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Bengkulu.

BACA JUGA:Pencurian Kembali Terjadi di Kos Mahasiswi di Kota Bengkulu, Pelaku Masuk Lewat Jendela

BACA JUGA:Aksi Jambret di Kota Bengkulu, Mahasiswi Kehilangan Handphone di Depan Mess Unib

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana melalui Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran.

"Dalam penggeledahan, tim menemukan enam paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan ukuran bervariasi. Selain paket narkotika, turut diamankan berbagai perlengkapan yang diduga untuk transaksi," ujar AKP Aritonang. 

BACA JUGA:Konsumsi Langsung Bikin Bosan? Yuk, Olah Buah Bit Jadi Makanan yang Sehat, Ini Resepnya!

BACA JUGA:Cara Segar Menikmati Buah Markisa, Coba 4 Ide Kreasi Ini, dari Minuman Hingga Dessert, Cek Resepnya!

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait