Polda Bengkulu Limpahkan 3 Tersangka Gratifikasi PDAM Tirta Hidayah ke Kejati
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan tiga orang tersangka ke Kejasaan Negeri (Kejati) Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
"Kita tahan di rutan Malabero Bengkulu, 20 hari kedepan," sambungnya.
BACA JUGA:Warga Pinang Mas Keluhkan Banjir dan Jalan Rusak, Erni Novita: Aspirasi Dipastikan Masuk Database
BACA JUGA:Peringati Hakordia 2025, Kejati Bengkulu Ajak Mahasiswa Tanamkan Budaya Antikorupsi Sejak Dini
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa mengatakan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Hidayah ini untuk tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Ini tahap dua untuk tiga tersangka, untuk perkembangan perkara tentu nanti tetap berproses, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, mohon doanya ya," pungkas Maghfira Prakarsa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

