Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 9 Tersangka Kasus Kredit Bank Plat Merah dan PT DMP Dilimpahkan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 9 Tersangka Kasus Kredit Bank Plat Merah dan PT DMP Dilimpahkan

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pelimpahan tahap dua, menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Kamis 11 Desember 2025 malam.--(Sumber Fot: Imron/Betv)

Kesembilan orang  ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap awal pemberian fasilitas kredit oleh Bank Raya Indonesia (dulu BRI Agro Niaga). 

Kredit dengan plafon Rp 119 miliar itu seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan dan operasional perkebunan sawit, namun dalam proses penyidikan terindikasi kuat adanya aliran dana ke penggunaan lain yang tidak sesuai tujuan kredit, sehingga memunculkan kerugian negara.

BACA JUGA:Didominasi Sektor Kehutanan, Realisasi Investasi Bengkulu Hingga Triwulan III Capai Rp2,33 Triliun

Dari berbagai dokumen yang dikumpulkan penyidik, skema penyimpangan dinilai tidak terjadi secara tunggal, melainkan melibatkan proses rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan tahap awal sebesar Rp 48 miliar. 

Beberapa tersangka dari unsur perbankan diduga memberikan persetujuan meskipun syarat teknis tidak seluruhnya terpenuhi. Sementara dari pihak PT DPM, dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan perkebunan sebagaimana disyaratkan dalam akad kredit.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tangani Konflik PT ABS-Petani, GTRA Turun Langsung Bentuk Tim Penelusuran

Konstruksi perkara yang terbangun selama penyidikan menggambarkan rangkaian yang kompleks: mulai dari proses analisis kredit, verifikasi dokumen, penerbitan rekomendasi, hingga pencairan yang berlangsung dalam beberapa tahap. 

Penyidik menyebut adanya indikasi kerja sama antara pihak internal perbankan dan pihak pemohon kredit, yang kemudian memperlemah fungsi pengawasan internal. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Kejati Bengkulu menekankan bahwa indikasi penyimpangan sudah muncul sejak awal dan terus menguat setelah audit mendalam dilakukan.

Proses penyidikan mulai mendapat titik terang setelah penetapan tersangka tahap pertama, yang kemudian disusul gelombang penahanan berikutnya hingga total sembilan tersangka diamankan. 

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Antar Langsung Bantuan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Para tersangka berasal dari dua unsur besar: pihak internal perbankan yang mengelola dan mengawasi fasilitas kredit, serta pihak PT DPM sebagai penerima kredit. 

Penetapan dua tersangka tambahan, Raharjo Sapto Ajie dan Nopita Sumargo, menjadi penanda bahwa skala perkara ini lebih luas dibanding dugaan awal.

Pelimpahan Kamis malam dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa seluruh alat bukti, dokumen, transaksi, serta keterangan saksi telah cukup untuk dibawa ke tahap penuntutan. 

BACA JUGA:RBMG Jalin Silaturahmi ke Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu

Di aula Kejati, satu per satu tersangka hadir dengan didampingi penasihat hukumnya. Proses berlangsung dengan pengamanan ketat namun tetap kondusif. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: