Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 9 Tersangka Kasus Kredit Bank Plat Merah dan PT DMP Dilimpahkan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 9 Tersangka Kasus Kredit Bank Plat Merah dan PT DMP Dilimpahkan

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pelimpahan tahap dua, menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Kamis 11 Desember 2025 malam.--(Sumber Fot: Imron/Betv)

Pelimpahan kesembilan tersangka ini dibenarkan Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan.

“Benar, kita sudah melakukan tahap dua perkara Bank Pemerintah, dari sembilan tersangka 7 dari pihak Bank, 2 lagi dari pihak perusahaan,” ungkapnya 

Lanjut, Arif Wirawan, pihaknya akan menugaskan kurang lebih 15 orang jaksa, gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur untuk mengawal perkara ini.

“Untuk jaksa penuntut umum yang akan kita libatkan berjumlah 15 orang, gabungan dari kejaksaan tinggi Bengkulu dan kejaksaan negeri Kaur,”  sampainya.

BACA JUGA:Bengkulu Berpotensi Bencana, Korem 041/Gamas Gelar Simulasi Penanggulangan dan Evakuasi Korban

Barang bukti yang sudah kumpulkan berupa dokumen dan barang hasil sitaan berupa sertifikat tanah, barang berharga (perhiasan) dan kendaraan.

“Barang butik berupa dokumen dan barang-barang yang sudah kita sita berupa, sertifikat tanah, barang berharga seperti perhiasan, kendaraan seperti motor,” ungkapnya 

Ditambahkan Arif, pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian negara Berdasarkan hasil perhitungan, timbul kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun yang timbul dari kerusakan lingkungan dan ketidakbenaran proses yang dilakukan PT Desaria Plantation Minning (DPM).

BACA JUGA:Daerah Belum Miliki Dewan Pengupah, Penetapan Upah Minimum Tidak Bisa Dilakukan

"Kerugian negara didapatkan dari kerusakan lingkungan dan ketidakbenaran proses," kata Arif.

Enam tersangka yang diwakili kuasa hukum mereka, Ana Tasia Pase menjelaskan bahwa kejaksaan memang telah menyita banyak dokumen penting dari para kliennya, sebagai bagian dari penguatan alat bukti. 

Hingga saat ini, ia menambahkan, belum ada penitipan atau pengembalian kerugian negara baik dari pihak Bank maupun dari para debitur. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Bagi Pekerja Rentan

Sementara itu, seluruh aset yang disita penyidik mulai dari sertifikat tanah, bangunan, hingga beberapa kebun pribadi merupakan milik debitur yang juga berstatus tersangka.

“Pelimpahan berjalan lancar, dan perkara ini sebentar lagi akan masuk ke tahap persidangan. Barang bukti yang disita memang banyak berupa dokumen dari klien kami,” ujar Ana memberikan keterangan usai pelimpahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: