Tumpang Tindih WIUP antara CV Agung Wijaya dan PT Pasopati Jaya Abdi, DLHK Bengkulu Angkat Bicara
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Rico Yulyana, menyampaikan bahwa izin lingkungan PT Pasopati Jaya Abdi masih dalam proses. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Berdasarkan surat peta nomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2023 dan peta yang dikeluarkan pada tahun 2014/2019, CV Agung Wijaya memiliki WIUP seluas 27 hektare yang membentang sepanjang 2 km di aliran sungai. Namun, WIUP PT Pasopati Jaya Abdi yang baru diterbitkan, seluas 11,9 hektare, diduga mencakup sebagian area yang sebelumnya menjadi milik CV Agung Wijaya.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

