Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Tenaga Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Minta DPRD Perjuangkan Nasib Mereka

Tenaga Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Minta DPRD Perjuangkan Nasib Mereka

Tenaga Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Minta DPRD Perjuangkan Nasib Mereka--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Tubuh hingga Atasi Penyakit, Ini 3 Cara Mengolah Buah Mengkudu yang Lezat

Selain soal status kepegawaian, masalah gaji juga menjadi sorotan. Menurut Mutiara, hingga kini masih banyak tenaga honorer Non-Database yang belum menerima hak gaji mereka sejak Januari 2025.

"Sudah hampir lima bulan kami belum digaji. Kami minta hak kami dibayarkan. Kami sudah bekerja, tapi tidak menerima upah, ini sangat tidak manusiawi," tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para honorer tersebut.

Ia mengapresiasi langkah para tenaga honorer yang memilih menempuh jalur audiensi untuk menyampaikan keluhan.

BACA JUGA:6 Efek Samping Konsumsi Wortel Berlebihan, Cek di Sini! Salah Satunya Alergi

"Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan semua yang datang untuk berdialog. Ini harus terus diperjuangkan, jangan bosan-bosan menuntut hak," kata Zainal.

Menurut Zainal, permasalahan honorer Non-Database ini memang menjadi keresahan bersama. Ia mengungkapkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sebenarnya telah mengajukan permohonan khusus ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait nasib para honorer ini.

"BKD sudah mengajukan ke Panselnas, namun sampai hari ini belum ada jawaban resmi. Kami akan terus dorong agar ada kejelasan," ujarnya.

Zainal juga menegaskan, terkait hak gaji yang belum dibayarkan, pemerintah daerah wajib segera memenuhi kewajibannya. Menurut dia, membiarkan tenaga kerja bekerja tanpa upah merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Jadi Andalan, Super App BRImo Digunakan 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun Dalam 3 Bulan

"Kalau kita sudah mempekerjakan orang, maka harus dibayar. Itu sudah diatur dalam perundang-undangan. Tidak membayar gaji adalah pelanggaran besar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait