Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

BPK Perwakilan Bengkulu: 6 Pertahankan Opini WTP, 1 Pemda WDP

BPK Perwakilan Bengkulu: 6 Pertahankan Opini WTP, 1 Pemda WDP

BPK Perwakilan Bengkulu: 6 Pertahankan Opini WTP, 1 Pemda WDP--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan BENGKULU telah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Sebanyak enam pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu, berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Sedangkan satu Pemda lagi berubah, setelah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus mengatakan, keenam pemda yang berhasil mempertahankan opini WTP yakni Kota Bengkulu serta Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Aksi Ninja Sawit Marak di Seluma Barat, Warga Merugi hingga Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Cairkan Dana Desa Tahap II di Seluma

"Sedangkan satu pemda Kabupaten Kapahiang, opininya berubah menjadi WDP. Opini yang diberikan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan masing-masing pemda," ungkap Arif.

Menurut Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, pihaknya menemukan beberapa permasalahan.

"Tentunya berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang harus mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti," kata Arif.

Temuan itu, lanjut Arif, seperti kelebihan pembayaran atas pekerjaan belanja modal pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Ada Jus hingga Asinan, Yuk Cobain Kreasi Cemilan dari Buah Matoa, Cek Resepnya Disini!

BACA JUGA:Klaim 4 Manfaat yang Ditawarkan Buah Matoa untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Dapat Menurunkan Stres

"Pemberian insentif upah pungut pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai ketentuan, penganggaran pendapatan yang tidak rasional, penggunaan dana transfer pusat tidak sesuai peruntukan, dan rasionalisasi belanja tidak dilakukan," beber Arif.

Kemudian, sambung Arif, pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume paket pekerjaan, kas tekor, kelebihan pembayaran honorarium.

"Lalu ada temuan pengeluaran kas daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan, belanja yang belum dibayarkan, pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya," papar Arif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait