BPK Serahkan LHP Pemprov Bengkulu Atas LKPD TA 2024, Berikut Temuannya
BPK Serahkan LHP Pemprov Bengkulu Atas LKPD TA 2024, Berikut Temuannya --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lakukan Pengecekam Pajak Kendaraan Dinas: Hari Pertama 2 Kendis Tunggak Pajak
Adapun hal yang menjadi PSH dalam pemberian opini ini adalah:
1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Modular Operating Theater (MOT) pada RSUD M. Yunus tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp949,02 juta. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan ke Kas Daerah sebesar Rp260 juta;
2. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Dua paket pekerjaan pembangunan jaringan distribusi SPAM Regional di Dinas PUTR menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp7,23 miliar. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp7,23 miliar; dan
3. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Pengadaan buku melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) terdapat kelebihan pembayaran sebesar sebesar Rp264,41 juta. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp264,41 juta.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bangun Jembatan Nuansa Merah Putih, Ini Penjelasan Kadis PUPR
BACA JUGA:Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu Soal Pro Kontra Pelaksanaan Festival Tabut 2025 di Sport Center
Selain itu, BPK juga melaporkan permasalahan lainnya yang ditemukan dalam pemeriksaan, antara lain:
1. Belanja Perjalanan Dinas pada 34 SKPD tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,43 Miliar, dan telah dipulihkan sebesar Rp1,17 Miliar;
2. Terdapat juga permasalahan Belanja Modal lainnya, yaitu pada enam SKPD terdapat kurang volume dan ketidak sesuaian spesifikasi kontrak sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp3,17 Miliar, dan telah dipulihkan sebesar Rp33,38 Juta;
3. Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja sebesar Rp3,97 Miliar, dan telah dipulihkan sebesar Rp424,30 Juta;
4. Pelaksanaan disiplin anggaran terkait pengendalian defisit APBD dan Utang Jangka Pendek Lainnya belum memadai, sehingga mengakibatkan risiko tertundanya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemprov Bengkulu; dan
BACA JUGA:16 Kerukunan Tabut Budaya Dukung Pemprov Bengkulu Gelar Festival Tabut 2025 di Sport Center
5. Alokasi Anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan TA 2024 sebesar Rp56,06 Miliar belum sepenuhnya disusun sesuai skala prioritas, sehingga mengakibatkan anggaran belanja daerah Pemprov Bengkulu tidak efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan daerah, diantaranya ditunjukkan dengan belum terpenuhinya alokasi anggaran mandatory spending untuk belanja infrastruktur pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

