Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Lanjutan Rohidin Cs, Kepala Daerah dan Pengusaha Tambang Bakal Dihadirkan

Sidang Lanjutan Rohidin Cs, Kepala Daerah dan Pengusaha Tambang Bakal Dihadirkan

Sidang Lanjutan Rohidin Cs, Kepala Daerah dan Pengusaha Tambang Bakal Dihadirkan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSSidang perkara dugaan korupsi gratifikasi dana kampanye yang melibatkan mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor BENGKULU.

Pantauan BETVNEWS di lapangan, puluhan kepala dinas dari lingkungan Pemprov Bengkulu yang sebelumnya disebut menyerahkan uang kepada terdakwa Rohidin telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Mereka hadir guna membuktikan dakwaan jaksa atas pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Pemdes Dusun Tengah Belum Kembalikan Rp600 Juta Dana Desa

BACA JUGA:Redkar, Cakrawala Merah Putih dan PPNI Bantu Korban Kebakaran di Penurunan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ade Azharie, SH, menyampaikan bahwa selain kepala dinas, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah kepala daerah serta pengusaha tambang dalam sidang lanjutan.

"Sejumlah kepala dinas dan pejabat eselon III yang kami hadirkan jadi saksi untuk buktikan dakwaan tentang korupsi pasal 12 huruf e. Sementara itu beberapa kepala daerah dan pengusaha tambang akan dihadirkan untuk buktikan dakwaan tentang gratifikasi pasal 12B," jelas Ade.

Dihadirkannya para saksi ini bertujuan untuk membuktikan dakwaan atas pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Hanya Punya 4 Mobil Damkar, Pemkab Seluma Usulkan Tambahan ke Kemendagri

BACA JUGA:Pemkab Seluma Jadwalkan Pembagian SK 901 CPNS di 11 Juni

Ade menambahkan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2025. 

Namun ia belum mengungkapkan secara rinci nama-nama kepala daerah maupun pengusaha yang akan dipanggil menjadi saksi.

"Nanti kita pilih yang benar-benar membuktikan adanya gratifikasi. Tanggal 17 sidangnya, untuk sidang pekan ini masih membuktikan dakwaan pasal 12 huruf e, tanggal 11 nanti pejabat eselon III jadi saksi," pungkasnya.

BACA JUGA:Merugi hingga Rp8 Juta, Konter HP di Kelurahan Semarang Jadi Sasaran Maling Saat Dini Hari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait