Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejati Bengkulu Edukasi Pengelolaan Dana Desa Transparan di Dinas PMD Provinsi Lewat Program ‘Halo Kejati’

Kejati Bengkulu Edukasi Pengelolaan Dana Desa Transparan di Dinas PMD Provinsi Lewat Program ‘Halo Kejati’

Kejati Bengkulu Edukasi Pengelolaan Dana Desa Transparan di Dinas PMD Provinsi Lewat Program ‘Halo Kejati’--(Sumber Foto: Tika/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSKejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU terus menguatkan perannya dalam upaya preventif pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat desa.

Melalui Seksi Penerangan Hukum, Kejati Bengkulu menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “Halo Kejati Bengkulu” di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kegiatan ini mengangkat tema “Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel” sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan Kejati Bengkulu dalam memberikan edukasi kepada instansi pemerintahan, terutama yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan desa.

Dalam kegiatan tersebut, dua pemateri utama hadir memberikan paparan: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus II, Bastian Subuh, S.H., M.H.

BACA JUGA:3 Cara Mengolah Daun Binahong Sebagai Obat Herbal, Efektif Mengobati Masalah Kesehatan Secara Alami

BACA JUGA:Patut Waspadai Efek Samping Daun Binahong, Berlebihan Picu 5 Masalah Kesehatan Ini

Keduanya menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi pengelolaan dana desa, sekaligus menyampaikan potensi-potensi risiko hukum yang kerap terjadi akibat kesalahan administratif maupun unsur kesengajaan.

“Dana desa adalah instrumen vital dalam pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ristianti Andriani dalam paparannya.

Ristianti juga menambahkan bahwa penting bagi aparatur desa dan OPD yang membina desa untuk tidak hanya memahami teknis pencairan dana, tetapi juga menyusun perencanaan yang matang, melakukan pelaporan dengan tertib, serta membangun partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

BACA JUGA:Punya Banyak Stok Buah Kiwi Dirumah? Yuk Cobain 5 Resep Minuman Segar Ini, Cukup di Mix dengan Berbagai Bahan

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Binahong untuk Kesehatan, Mampu Menyembuhkan Luka Alami hingga Masalah Jantung

Sementara itu, Bastian Subuh menggarisbawahi bahwa kejaksaan tidak hanya berperan sebagai institusi penegak hukum yang melakukan penindakan, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan dan edukasi kepada penyelenggara pemerintahan.

“Kami tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, tapi juga edukasi hukum agar aparatur desa dan OPD memahami batasan serta tanggung jawab hukumnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak kasus dugaan korupsi di desa bermula dari ketidaktahuan atau kelalaian dalam prosedur, sehingga edukasi seperti ini menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak dini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait