Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemprov dan Kejati Bengkulu Kolaborasi Bangun RS Adhyaksa di Pekan Sabtu

Pemprov dan Kejati Bengkulu Kolaborasi Bangun RS Adhyaksa di Pekan Sabtu

Pemprov dan Kejati Bengkulu Kolaborasi Bangun RS Adhyaksa di Pekan Sabtu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSPemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU terus memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU dalam sektor pembangunan infrastruktur, salah satunya melalui rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin langsung rapat pembahasan pengadaan lahan skala kecil yang akan digunakan untuk pembangunan RS Adhyaksa.

Rapat berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.

“Lahan yang dipilih terletak di kawasan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, tidak jauh dari Balai Kota Merah Putih. Lokasi ini dipilih karena strategis dan memiliki akses langsung ke jalan utama,” kata Herwan.

BACA JUGA:Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Dana Materai dan Pensiun di Kantor Pos Bengkulu, Nilai Kerugian Miliaran

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Bengkulu Bedah Rumah dan Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Lahan yang sedang dibahas akan dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan dihibahkan untuk mendukung proses pendirian rumah sakit yang akan melayani kebutuhan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung tugas Kejaksaan.

Asisten Pembinaan Kejati Bengkulu, I Wayan Sumertayasa, menyampaikan bahwa RS Adhyaksa bukan hanya sebagai fasilitas kesehatan biasa, namun juga bagian dari fungsi pendukung Kejaksaan dalam menjalankan peran yustisial.

“Ini merupakan langkah konkret dalam mendukung perluasan akses kesehatan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di luar penegakan hukum yaitu menyelenggarakan kesehatan yustisial,” terangnya.

Ia menjelaskan, kerap kali Kejaksaan menghadapi tantangan dalam proses hukum terkait kondisi kesehatan tersangka atau terdakwa, baik jasmani maupun rohani, yang dikenakan tindakan hukum seperti penahanan, wajib lapor, pencegahan, maupun penangkalan.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu Bahas 7 Raperda, Fraksi PKS Soroti Kinerja Pemkot dan Pelanggaran Perda

BACA JUGA:Sebelum Aktivasi, Cek Kelebihan dan Kekurangan Shopee PayLater Ini, Jangan Sampai Terlewat

"Diharapkan pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu," pungkasnya.

(ADV)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait