Kementrian Haji dan Umroh Minta Masyarakat Waspada Oknum Jual Beli Percepatan Keberangkatan
Kementrian Haji dan Umroh Minta Masyarakat Waspada Oknum Jual Beli Percepatan Keberangkatan--(Sumber Foto: Imron/BETV)
“Melalui uji publik ini, kami berharap rumusan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan jamaah di lapangan. Setiap masukan dari daerah akan menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola haji agar semakin transparan dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh umat,” ungkap Edayanti.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Bengkulu Dapat Kepastian, Helmi Hasan: Alhamdulillah, ini Doa Masyarakat
BACA JUGA:Keren! UNIB Punya Museum Serangga, Pertama dan Terbesar di Provinsi Bengkulu
Selain itu pihaknya juga menghimbau untuk para jemaah haji agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming para oknum yang katanya dapat melakukan percepatan lalu melakukan pungutan.
“Itu katanya, ada Oknum yang dapat melakukan percepatan keberangkatan haji, jadi kami menghimbau untuk para jemaah haji untuk berhati-hati dan jangan gampang tergiur oleh iming-iming tersebut,” jelasnya
BACA JUGA:Dies Natalis ke-8, HMAR FT KBM UNIB Gelar Pameran Arsitektur
BACA JUGA:Kuota Terbatas! Ikuti Pelatihan Public Speaking Bersama RBTV
Dengan adanya forum terbuka ini, revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji diharapkan tidak hanya menjadi penyempurnaan teknis semata, tetapi juga langkah nyata memperkuat kualitas pelayanan haji Indonesia menuju sistem yang lebih profesional dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


