Curi Handphone, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Curi Handphone, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Tim Polsek Ketahun berhasil meringkus pelaku Curat pada 07 September 2022 dua hari yang lalu, ditangkap dikediamannya dengan barang bukti berupa satu unit handphone.--(Sumber Foto: Doni/Betv)

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketahun Bengkulu Utara, berhasil membekuk A-L warga desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih, atas tindakan pencurian dengan pemberatan.

Tersangka diamankan pada 07 September 2022 dua hari yang lalu, ditangkap dikediamannya dengan barang bukti berupa satu unit handphone.

BACA JUGA:2 Persen Dana APBD, Untuk Berikan Bansos BLT-BBM

Kanit Reskrim Polsek Ketahun Aipda DM Simanjuntak mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka pada 15 Agustus 2022 yang lalu, di Desa Urai Kecamatan Ketahun. 

Dimana tersangka masuk ke dalam rumah korban, melalui jendela samping dan kemudian masuk kedalam ruang tamu.

BACA JUGA:Tidak Terima Rumah Dirusak, IRT Lapor ke Polisi

"Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil Handphone yang terletak di atas kasur, lalu kabur membawa barang curiannya," jelasnya.

Lanjutnya, bahwa tersangka tersebut merupakan seorang residivis yang belum lama dibebaskan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam 7 tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, dan harus kembali berurusan dengan Polisi," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: