Edar Narkotika, Warga Kota Curup Diamankan Bersama 1,1 Kilogram Ganja
Press Release pengungkapan kasus pengedaran narkoba jenis ganja di wilayah Provinsi Bengkulu oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu beserta barang bukti seberat 1,1 kilogram ganja yang diamankan pada Sabtu 10 September 2022 lalu.--(Sumber Foto: Abdu/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap pria berinisial S-A, warga kota Curup Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan pengedar narkotika jenis ganja.
S-A diamankan beserta barang bukti seberat 1,1 kilogram narkotika jenis ganja.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono mengatakan, S-A diamankan petugas dikediamannya yang beralamat di Jalan SD Inpress Kelurahan Dwi Tunggal pada Sabtu 10 September 2022 lalu.
BACA JUGA:76 Honorer di Bengkulu Tengah, Tidak Lulus Verifikasi Data Tenaga Non ASN
Tak hanya itu petugas juga menemukan 1 paket batang ganja yang disimpan didalam plastik terletak di kamar belakang, dan 1 paket biji ganja yang disimpan di ruang tengah.
Saat diinterogasi, S-A mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, dimana rencananya akan dijual kembali.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelaku Mutilasi Kucing Diamankan Polres Bengkulu Utara
"Kita kategorikan sebagai pengedar. Untuk barang bukti total beratnya 1,1kilogram," jelas AKBP Dheny Budhiono, Selasa 13 September 2022.
Diketahui S-A merupakan seorang kuli angkut disalah satu toko bangunan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui mendapat barang dari seseorang yang mengantarkan di toko tersebut di Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan.
Namun saat ini untuk asal barang masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Satlantas Mukomuko Bagikan Kupon BBM Gratis
"Pelaku mengaku bahwa membeli barang senilai Rp1,2 juta, dan akan dijual dan dipecah dengan harga bervariasi. Namun saat ini masih dikembangkan," tambahnya.
Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: