Buntut Pungli ke Calon Kades, Sudarman Dicopot Dari Jabatan Wakil Komisi III

Buntut Pungli ke Calon Kades, Sudarman Dicopot Dari Jabatan Wakil Komisi III

Ketua DPRD Bengkulu Utara saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pencopotan terhadap Sudarman yang merupakan Wakil Ketua Komisi III, yang terlibat kasus pencatutan nama lembaga dewan atas pungli yang dilakukan kepada Calon Kepala Desa.--(Sumber Foto: Doni/Betv)

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Bengkulu Utara, Rabu siang menggelar rapat paripurna terkait rekomendasi Badan Kehormatan DPRD tentang pencopotan Alat Kelengkapan Dewan, terhadap Sudarman yang merupakan Wakil Ketua Komisi III

Sebelumnya diketahui bahwa Sudarman yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar, terlibat kasus pencatutan nama lembaga dewan atas pungli yang dilakukan kepada Calon Kepala Desa.

Dalam rapat yang digelar intern tersebut, akhirnya diputuskan dan disahkan bahwa Sudarman tak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III.

BACA JUGA:Diduga Cek-cok Dengan Calon Suami, Warga Talo Kecil Nekat Tenggak Racun

Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara menegaskan, pencopotan simpul jabatan terhadap Sudarman sudah disepakati.

Artinya, legalitas atas konsekuensi yang diberikan BK sesuai tata tertib dewan.

"Terhitung hari ini, Sudarman tak lagi menjabat sebagai wakil Ketua di Komisi III," tegasnya. 

BACA JUGA:Puluhan Eks Karyawan Laporkan PDAM Ke Disnakertrans Provinsi

Sonti menambahkan, permasalahan ini diharapkan tidak terulang kembali dikemudian hari.

Dengan adanya sanksi yang diberikan, diharapkan akan menjadi pelajaran agar semua wakil rakyat berkerja secara profesional dan koridor yang berlaku.

"Kejadian ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi semua anggota dewan, agar bisa bekerja secara profesional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: