Pemkab Kepahiang Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non Asn

Pemkab Kepahiang Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non Asn

Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong saat berfoto bersama pihak ahli waris dalam pelaksanaan penandatanganan MoU untuk kepesertaan tenaga non ASN terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pada Senin 03 Oktober--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

KEPAHIANG, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Rejang Lebong, melaksanakan penandatanganan MoU untuk kepesertaan tenaga non ASN terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pada Senin 03 Oktober 2022.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di ruang kerja Bupati Kepahiang, dan dilakukan langsung oleh Bupati Kepahiang bersama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan Hidayatullah Sjahid, bahwa kerjasama ini merupakan bentuk perlindungan Pemerintah Daerah untuk tenaga non ASN di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Banjir Landa desa Lubuk Betung dan Padang Peri, Ketinggian Capai Lutut Orang Dewasa

"Sejauh ini sudah 1.803 tenaga non ASN atau honorer, yang sudah kita daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Hidayatullah Sjahid Bupati Kepahiang.

Berikan Santunan Untuk Pegawai Non ASN Meninggal Dunia

Sementara itu, dalam rangkaian acara yang sama juga diberikan santunan kepada ahli waris almarhum Nudin, dan almarhumah Suryana, keduanya merupakan pegawai non ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kepahiang.

Keduanya meninggal bukan dalam kecelakaan kerja, atau sakit dikarenakan kerja. Dimana masing-masing ahli waris diberikan santunan sebesar Rp42 juta.

BACA JUGA:Dalam Suasana Duka, Edwar Samsi: Terimakasih Kepada Semua Pihak, Mohon Doakan Almarhumah

"Pada hari ini BPJS Ketenagakerjaan, juga telah membayar santunan kepada ahli waris pegawai non ASN di Dinas Lingkungan Hidup," tambahnya.

Senada, Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Indro Agus Febrianto menyampaikan, bahwa kolaborasi antara pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sangat memberikan bantuan, terhadap hak perlindungan kepada non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Kasus Asusila, Oknum BPD Desa Talang Sepakat Dilaporkan ke Polisi

"Saat ini sudah 1.803 peserta dari pegawai non ASN Kepahiang sudah terdaftar, dimana setiap bulannya Pemkab Kepahiang membayar iuran Rp21 juta," sampainya.

Sementara itu, Nopendos salah satu ahli waris yang menerima santunan mengaku, bahwa pemberian santunan tersebut sangat membantu keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: