Tidak Miliki Barcode My Pertamina, SPBU Ini Batasi Pengisian BBM Rp100 Ribu
SPBU 24.383.38 di desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, salah satu SPBU yang menerapkan aturan pembatasan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite maksimal 10 liter bagi yang belum memiliki barcode My Pertamina, dan 30 liter bagi yang --(Sumber Foto: Jemiand/Betv).
MUKOMUKO, BETVNEWS - SPBU 24.383.38 di desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang, melakukan pembatasan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite Rp100 ribu, bagi pengguna kendaraan yang tidak atau belum memiliki barcode My Pertamina.
Jadi jika masih belum memiliki barcode My Pertamina, maka pengendara hanya bisa mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 10 liter saja atau Rp100 ribu.
Sementara itu, untuk yang telah memiliki barcode My Pertamina juga dibatasi maksimal Rp300 ribu atau 30 liter saja dalam satu hari.
BACA JUGA:Bersikap Arogan dan Kasar, Sekdes Sukaraja Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Inspektorat
Menurut Naldi Supriadi, pengelola SPBU 24.383.38 pemberlakuan pembatasan tersebut, agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran terhadap aplikasi My Pertamina.
"Alasan pertama agar masyarakat bisa mendaftar aplikasi My Pertamina, sedangkan untuk yang sudah memiliki dibatasi 30 liter, karena memang stok BBM bersubsidi tidak banyak," jelas Naldi, Sabtu 08 Oktober 2022.
BACA JUGA:Disparpora Siapkan Rp270 Juta Untuk Reward Paskibraka
Sementara itu, untuk di SPBU Bandaratu Kecamatan kota Mukomuko, sejauh ini pihak SPBU belum melakukan pembatasan, seperti yang dilakukan oleh SPBU yang ada di desa Arah Tiga.
"Kalau untuk pembatasan untuk yang belum memiliki barcode My Pertamina, sejauh ini belum diberlakukan. Karena kita menerapkan penginputan nomor polisi kendaraan, karena Intruksi Pertamina seperti itu," jelas Imam Wiradinata, pengelola SPBU Bandaratu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: