6 Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polda Bengkulu

6 Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polda Bengkulu

Press Release Polda Bengkulu dalam rangka pengungkapan kasus Curat di wilayah hukum Polda Bengkulu, sebanyak enam orang diamankan dalam operasi musang Nala 2022, Kamis 13 Oktober 2022.--

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka Operasi Musang Nala II 2022, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, berhasil mengamankan enam pelaku pencurian telepon genggam dan sepeda motor, yakni M-A, A-D, G-L, D-D dan R-W serta J-K warga Kota Bengkulu dan warga Kabupaten Empat Lawang.

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, bahwa empat dari enam pelaku yang berhasil diringkus, merupakan target operasi Polda Bengkulu, terutama sejak dilakukan Operasi Musang Nala II 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ratusan Rumah di Pekan Sabtu Terendam Banjir

Sementara itu, salah satu tersangka terpaksa diberi timah panas oleh Buser Unit Opsnal Polda Bengkulu, lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Lanjutnya, bahwa para pelaku ini memang sudah cukup sering melakukan aksi pencurian, yang dilakukan di wilayah hukum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Terobos Razia, Sopir Truk Diduga Mendapatkan Perlakuan Kasar Oknum Polisi

"Sejak operasi musang Nala II Polda Bengkulu berhasil mengamankan 6 pelaku, empat diantaranya merupakan target operasi, dan satu pelaku terpaksa dihadiai timah panas," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Kamis 13 Oktober 2022.

Terpisah, salah satu pelaku curanmor berinisial E-W mengatakan, bahwa aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan baru pertama kali, sedangkan untuk melancarkan aksinya tidak menggunakan kunci T, melainkan mencari kendaraan yang tidak dikunci stang.

BACA JUGA:Truk Vs 2 Motor, 1 Orang Meninggal Dunia dan 3 Orang Luka-luka

Sedangkan untuk hasil curiannya tersebut, dijual ke Kabupaten Empat Lawang dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta.

"Sasaran saya motor yang tidak terkunci stang, ini pertama kali saya mencuri, dimana hasil curian tersebut dijual ke Kabupaten Empat Lawang," sampainya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, keenam tersangka dijerat pasal 363, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: