KPU

Kalap, Paman Bacok Keponakan Dengan Membabi buta

Kalap, Paman Bacok Keponakan Dengan Membabi buta

BETVNEWS,- Penyidik unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Ade Saputra (27) warga Talang Baru Kecamatan Topos dengan tersangka D-A (41), yang diketahui adalah paman korban. Dengan alasan keamanan, proses rekontruksi dilakukan di lapangan tembak Polres Lebong dengan memperagakan sebanyak 22 adegan. Dalam adegan ke 9 rekonstruksi tersebut, korban yang  terjatuh saat berusaha melarikan diri kembali dibacok menggunakan parang secara membabi buta oleh tersangka. Menariknya, saat melakukan aksi brutalnya itu, tersangka mengaku menolehkan pandangannya kearah samping karena takut melihat kondisi korban yang penuh dengan luka, sembari terus mengayunkan parang ke arah korban. Bahkan, tak disangka, setelah memastikan korbannya meninggal dunia, tersangka juga sempat mencuci piring dengan posisi korban yang dibiarkan terbaring berlumuran darah dihalaman pondok tersangka. "Total ada 22 adegan yang diperagakan. Mulai dari adegan ke 4 hingga adegan 18, semuanya memperagakan ketika tersangka membacok korban dengan menggunakan parang, " jelas Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk. Selain itu, Kapolsek Rimbo Pengadang, IPDA Alexander SE melalui Kanit Reskrim Bripka Wiwin Silangit SH menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, kejadian tersebut berawal saat tersangka tengah memetik buah kopi dikebun miliknya pada 19 april lalu. Sekitar pukul 09.00 WIB korban datang dan duduk diteras pondok sambil menjahit karung dan barulah pada pukul 12.30 tersangka naik keatas pondok dan disusul oleh korban. Tersangka kemudian membelah kayu bakar, untuk keperluan memasak air, saat itu korban mendekati tersangka dan berniat untuk membantu menghidupkan api. Namun tersangka yang diduga emosi, langsung membacok bagian kepala belakang korban. "Jadi tersangka ini tersinggung dan kesal karena korban baru bergerak menghidupkan api ketika dirinya sampai dipondok. Kalau mau menghidupkan api mengapa tidak dari tadi, kira-kira seperti itu," jelas Wiwin. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus ini. Mudah-mudahan pekan depan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa," pungkas Wiwin.(DWI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: