Tipu Anggota Polri, Warga Pasang Harapan Bengkulu Diringkus

Tipu Anggota Polri, Warga Pasang Harapan Bengkulu Diringkus

Tersangka penipuan anggota Polri, dengan modus bisa memberikan harga bahan bangunan lebih murah kepada korban, namun tidak kunjung ditepati hingga kasus ini berakhir ke Rana hukum, Senin 24 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Warga Jalan Serayu Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu berinisial S-W, pada Minggu 16 Oktober 2022 kemarin, berhasil diringkus oleh Subdit Kemanan Negara Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu.

Hal ini dilakukan, lantaran tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah satu anggota Polri, dengan modus dapat memberikan harga bahan bangunan lebih murah.

BACA JUGA:Hardtop Masuk Jurang Akibat Rem Blong, 2 Korban Meninggal Dunia

Berdasarkan kronologinya, bahwa korban A-J telah dijanjikan oleh pelaku, untuk dapat memberikan harga bahan bangunan dengan harga yang lebih murah. Sehingga korban diminta memberikan uang muka sebesar 75 persen dari total keseluruhan harga.

Namun demikian, setelah korban memberikan sejumlah uang yang diminta tersebut, namun pelaku tidak kunjung memberikan bahan bangunan yang telah dipesan korban.

BACA JUGA:Gasak Uang Rp80 Juta dan 1 Unit Handphone, Pemuda Empat Lawang Diringkus

Penangkapan terhadap S-W tersebut dibenarkan oleh AKBP Edy Sujatmiko Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, menurutnya saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polda Bengkulu, dan berkas tahap satu sudah diserahkan ke JPU.

"Sudah kita amankan, saat ini tersangka sudah mendekam di tahanan Mapolda Bengkulu dan berkas tahap satu sudah kita serahkan ke Jaksa," terang AKBP Edy Sujatmiko, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Belum Dibayar Sejak Juli, Pemkab Mukomuko Janji Segera Bayar Gaji Honorer

Sementara itu, sebelum kasus ini dilimpahkan ke jalur hukum, korban sudah sempat memberikan waktu kepada tersangka, untuk mengembalikan kerugian yang dialaminya.

Kedua pihak sempat berjanji dengan menggunakan pernyataan di atas materai, namun korban kembali mengingkari sehingga korban memilih membawa kasus tersebut ke jalur hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: