Aturan Baru Kapolri: Ujian SIM Gagal, Bisa Diulang di Hari yang Sama

Aturan Baru Kapolri: Ujian SIM Gagal, Bisa Diulang di Hari yang Sama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo --(Sumber Foto: Disway.id)

BETVNEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang gagal dalam uji SIM, kini diperbolehkan mengulang tes di hari yang sama.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BACA JUGA:Bupati Lantik 17 Pejabat Hasil Lelang JPTP, 1 OPD belum Kantongi Rekomendasi

Diketahui sebelumnya, peserta tes yang gagal dalam ujian pembuatan SIM diharuskan untuk menunggu 14 sebelum melakukan tes ulang.

Meskipun saat ini tes ulang dapat dilakukan di hari yang sama, namun terdapat beberapa aturan yang harus diikuti. Salah satunya yaitu, peserta ujian SIM hanya diperbolehkan mengulang sebanyak 2 kali di hari yang sama.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," arahan Listyo Sigit dalam Surat Telegram tersebut, Rabu 02 November 2022.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terima Piagam Penghargaan WTP 5 Tahun Berturut

Selain itu, arahan juga diberikan terkait kebebasan peserta ujian SIM untuk memilih tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani berdasarkan keinginan calon peserta ujian SIM. Hal tersebut lantaran pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani berada di luar mekanisme pembuatan SIM.

Bersamaan dengan itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 itu juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri atas nama Kapolri. Surat Telegram tersebut berisi tentang arahan untuk menghindari pungutan liar (Pungli).

Jenderal Listyo Sigit menegaskan anggotanya untuk tidak memungut biaya apapun selain yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

BACA JUGA:Bejat.. Honorer Setubuhi Keponakan Hingga Hamil

Adapun biaya penerbitan SIM baru yaitu, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Selanjutnya untuk SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000. Kemudian untuk penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

Sementara untuk penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000. Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: