Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Layanan SIM dan Samsat Bengkulu Selatan Libur 16-17 Februari, Buka Lagi Hari Rabu

Layanan SIM dan Samsat Bengkulu Selatan Libur 16-17 Februari, Buka Lagi Hari Rabu

Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis Syayuti,--(Sumber Foto: Ary/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bagi warga Bengkulu Selatan yang ingin mengurus surat kendaraan, harap perhatikan jadwal terbaru ini.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Selatan mengumumkan bahwa layanan SIM dan Samsat akan diliburkan sementara selama dua hari dalam rangka cuti bersama dan perayaan Tahun Baru Imlek 2026.

Penutupan layanan ini mengikuti kalender libur nasional, yaitu pada Senin, 16 Februari 2026 (Cuti Bersama) dan Selasa, 17 Februari 2026 (Hari Raya Imlek). Layanan baru akan dibuka kembali secara normal pada Rabu, 18 Februari 2026.

Meski kantor pelayanan tutup, masyarakat tidak perlu khawatir terkena denda atau aturan ribet.

Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis Syayuti, memastikan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran waktu atau dispensasi bagi warga yang masa berlaku surat-suratnya habis tepat di hari libur tersebut.

BACA JUGA:Bukan Cuma Bongkar, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Usaha Baru buat Pemilik Warem

BACA JUGA:Masjid se-Bengkulu 'Bersolek' Jelang Ramadan Lewat Gerakan GEBER BBM

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan pajak kendaraan jatuh tempo pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan dan pembayaran pada tanggal 18 dan 19 Februari 2026,” ujar Iptu Muklis.

Iptu Muklis menjelaskan bahwa dispensasi ini diberikan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan oleh adanya hari libur nasional. Namun, warga diingatkan untuk tetap disiplin dan segera mengurusnya pada tanggal yang sudah ditentukan.

“Kesempatan ini agar dimanfaatkan dengan baik sehingga masyarakat tetap tertib administrasi dan tidak mengalami kendala saat berkendara,” tambah Iptu Muklis.

Perlu diingat, jika perpanjangan SIM dilakukan melewati batas waktu dispensasi yang diberikan, maka pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal. Begitu juga dengan pajak kendaraan, keterlambatan di luar jadwal khusus tersebut akan tetap dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Reses Perdana, Husnul Khotimah Serap Aspirasi Warga Selebar dan Kampung Melayu

BACA JUGA:Sultan B. Najamudin Bedah Konsep 'Green Demokrasi' Bersama SIEJ di Bengkulu

Jadi, buat Anda yang SIM atau pajaknya mati di tanggal merah besok, segera siapkan berkas dan datang ke kantor pelayanan pada hari Rabu atau Kamis, ya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: