Dokumen Calon Peserta PPPK 2022 Wajib Pakai e-Meterai, Begini Caranya…

Dokumen Calon Peserta PPPK 2022 Wajib Pakai e-Meterai, Begini Caranya…

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id)

a. Setelah berhasil masuk ke akun e-meterai, pilih menu "Pembelian"

b. Pilih isi jumlah meterai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota

c. Klik "Bayar"

d. Pilih metode pembayaran menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS

e. Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih

f. Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.

BACA JUGA:Jonaidi SP dan DKP Provinsi Bengkulu Tinjau Lokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara

4. Cara membubuhkan e-Meterai ke dokumen

a. Di halaman utama e-meterai.co.id klik menu "Pembubuhan"

b. Isi detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

c. Unggah dokumen dalam format PDF

d. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

e. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'

f. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN

g. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: