Seleksi PPPK Tahap II Seluma Tertunda, Fokus Pemeriksaan Honorer Siluman
Seleksi PPPK Tahap II Seluma Tertunda, Fokus Pemeriksaan Honorer Siluman--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma masih terus mendalami temuan dugaan keberadaan honorer siluman dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I dan II.
Proses verifikasi tersebut menyebabkan tahapan seleksi PPPK tahap II belum bisa dilanjutkan dan mengalami penundaan.
Dalam kondisi ini, Pemkab Seluma diminta segera mengambil kebijakan cepat untuk menyelesaikan tahapan seleksi administrasi dan menjadwalkan pelaksanaan tes berbasis komputer.
Apabila mengalami keterlambatan, maka sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kabupaten Seluma harus menanggung sendiri biaya pelaksanaan tes PPPK tahap II.
BACA JUGA:Dapatkan Kulit Cerah dengan Sekejap Mata, Mau? Yuk, Gunakan Lidah Buaya Sebagai Bahan Alaminya
BACA JUGA:Diduga Lakukan Pengrusakan Warung Remang-remang, Belasan Ibu-ibu Dilaporkan ke Polres Seluma
Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan honorer siluman masih berlangsung di Inspektorat dan sedang dalam tahapan pelaporan ke BKN.
"Inspektorat baru selesai tahap I. Dari BKN mereka ingin mengetahui alasan kenapa si A disebut siluman. Nanti setelah dilaporkan ke BKN nanti akan dihapus. Kalau tidak bermasalah tahap I insya Allah secepatnya. Kalau untuk PPPK kita sudah siap anggaran. Kalau untuk tahap II insya Allah Inspektorat cepat saya juga cepat," kata Bupati Seluma.
Saat ini, sebanyak 802 pelamar telah dinyatakan lolos seleksi administrasi tahap II yang terdiri dari 88 guru, 185 tenaga kesehatan, dan 529 pelamar teknis.
Mereka berhak mengikuti seleksi kompetensi, namun terlebih dahulu akan diberikan kesempatan masa sanggah bagi pelamar yang merasa dirugikan karena kesalahan sistem atau panitia.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Bengkulu Bantah Tudingan Lakukan Pengrusakan di Danau Dendam Tak Sudah
Pendaftaran PPPK tahap I dibuka sejak 7 Oktober hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk D-IV Bidan Pendidik 2023, eks THK II, dan Tenaga Non ASN dalam database BKN.
Sementara untuk tahap II, pendaftaran dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, dan diperpanjang hingga tahun 2025 bagi Tenaga Non ASN yang belum terdata tapi aktif bekerja minimal dua tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


