SK Belum Terbit dan Gaji Tak Kunjung Dibayar, Guru Honorer Daerah Ancam Mogok Mengajar
Epi Mardiani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko saat diwawancarai beberapa waktu yang lalu oleh Jurnalis Betv. --(Sumber Foto: Jemiand/Betv).
MUKOMUKO, BETVNEWS - Guru honorer daerah yang terdapat di tiga Kecamatan, diantaranya Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Pondok Suku, dan Kecamatan Sungai Rumbai, pada Sabtu 05 November 2022 kemarin, telah mengadakan pertemuan dan musyawarah antara para Guru honorer daerah di tiga Kecamatan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut melakukan pembahasan terkait permasalahan SK guru honorer daerah yang belum terbit, serta honor yang tidak kunjung dibayar terhitung Juli hingga November 2022.
BACA JUGA:Puluhan Penonton Pingsan, Konser NCT 127 Day 1 Dihentikan
Tidak hanya itu saja, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai gaji pada 2021 yang lalu selama dua bulan belum dibayar, serta membahas penerimaan PPPK yang telah dibuka oleh Pemkab Mukomuko.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin, diantaranya akan melakukan mogok mengajar pada Senin 07 November 2022, sampai SK diterbitkan dan gaji dibayarkan.
BACA JUGA:Dokumen Calon Peserta PPPK 2022 Wajib Pakai e-Meterai, Begini Caranya…
Selain itu, para guru honorer ini juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar memprioritaskan penerimaan PPPK, berdasarkan lama masa kerja.
Menanggapi hal tersebut, Epi Mardiani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko menjelaskan, bahwa kabar tersebut sudah terdengar oleh pihaknya.
BACA JUGA:Ruko Kebakaran, Wanita Penyandang Disabilitas Menderita Luka Bakar
Epi Mardiani menegaskan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan proses untuk penyelesaian SK serta pembayaran gaji, bahkan dirinya memastikan akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.
"Untuk yang ingin mogok itu terserah pada mereka, namun nanti akan ada konsekuensi terhadap para guru honorer yang melakukan mogok tersebut. Dan yang jelas semua proses untuk penerbitan SK dan pembayaran gaji saat ini tengah dalam proses," jelas Kadis.
BACA JUGA:BLT BBM Tahap 2 Cair November Ini, Masih Ada Kesempatan Daftar!
Selanjutnya pihak dinas juga telah mengirimkan pesan berantai kepada para Kepala Sekolah baik SD maupun SMP, yang isinya agar para Kepala Sekolah dapat memberikan pemahaman kepada para guru honorer daerah, agar menunggu proses SK dan gaji.
Kemudian apabila tetap melakukan aksi mogok, maka pihak Dinas mengancam akan menunda penerbitan SK terhadap guru honorer daerah yang melakukan aksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: