Viral di DPR RI, Rerisa Dituding Salah Sampaikan Fakta Gaji Guru Honorer Bengkulu
Viral di DPR RI, Rerisa Dituding Salah Sampaikan Fakta Gaji Guru Honorer Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Wakil Gubernur BENGKULU, Mian, menyebut pernyataan yang disampaikan guru honorer Rerisa saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau dinilai keliru.
Menanggapi hal tersebut, Mian meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk segera memanggil Rerisa dan meminta klarifikasi, khususnya terkait pernyataan bahwa dirinya hanya menerima honor sebesar Rp30.000 per jam untuk 18 jam mengajar dalam seminggu.
“Penghasilan Rp30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” tegas Mian, Kamis 17 Juli 2025.
BACA JUGA:Tidak Hanya Kesehatan, Jeruk Kalamansi Punya Manfaat Lain untuk Kecantikan, Cek di Sini Daftarnya
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap guru Rerisa telah dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Agar menjadi jelas, pernyataan yang disampaikan itu ternyata bukan menggambarkan kondisi di Provinsi Bengkulu. Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database menerima insentif sebesar satu juta rupiah. Jangan sampai informasi yang tidak sesuai disampaikan,” ujarnya.
Heru menambahkan, hingga kini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan belum bisa menyimpulkan apakah akan ada sanksi terhadap guru bersangkutan.
“Tim dari bidang kepegawaian dan Dikbud sudah hadir langsung. Saat ini masih dalam proses, jadi kami belum bisa menyampaikan apakah ada sanksi atau tidak,” pungkasnya.
BACA JUGA:Ambulans Gratis Program Gubernur Helmi Hasan Masuk Tahap Distribusi ke Desa-desa
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Rp300 Miliar
Untuk diketahui, Rerisa merupakan guru honorer di SMKN 4 Kepahiang yang mewakili Ikatan Guru Pendidikan Nusantara dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Rerisa menyampaikan dengan berlinang air mata bahwa ia telah mengabdi sebagai guru honorer kategori R4 selama tujuh tahun, namun belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain menyinggung soal status pengangkatan, Rerisa juga menyampaikan keluhan terkait upah rendah yang ia terima, yakni hanya Rp30.000 per jam mengajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


