KPU

KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Ini Syarat dan Daftar Lengkapnya

KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Ini Syarat dan Daftar Lengkapnya

Ini tahapan pendaftaran seleksi PPK di KPU Kabupaten Kepahiang hingga pada jadwal pelantikan PPK, Minggu 20 November 2022.--(Sumber Foto: KPU Kepahiang/Hendri/Betv).

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

BACA JUGA:Seleksi PPK dan PPS Pemilu, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan serta Tata Cara Daftar di SIAKBA

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

BACA JUGA:Desa Panca Mukti Miliki Batik Khas, Ihsan Fajri: Kita Akan Terus Dukung Desa Berinovasi

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/Kota atau Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan padaPenyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

BACA JUGA:Perayaan HUT Ke-65 Astra di Bali Hadirkan Festival Kesehatan Astra 2022 untuk Wujudkan Indonesia Sehat

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: