Diduga Langgar Kode Etik, BPD HIPMI Bengkulu Didiskualifikasi dari Munas ke XVII Solo

Diduga Langgar Kode Etik, BPD HIPMI Bengkulu Didiskualifikasi dari Munas ke XVII Solo

Potongan video dari penyampaian diskualifikasi oleh panitia pelaksana Munas HIPMI ke XVII, terhadap BPD HIPMI Provinsi Bengkulu yang tersebar beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: istimewa/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke XVII yang dilaksanakan di Solo Provinsi Jawa Tengah, sekaligus untuk melakukan pemilihan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2022 - 2025, saat ini masih berlangsung.

Dalam kegiatan Munas tersebut, sempat tersebar di media sosial bahwa terjadi kericuhan antara sesama anggota HIPMI, dimana para pengusaha yang menggunakan baju batik tersebut, terlibat baku hantam antara sesama.

Namun saat ini ada kabar yang lebih mengejutkan lagi, diduga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu telah di diskualifikasi dalam Munas XVII tersebut, lantaran diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dan fasilitas dari salah satu calon Ketua BPP HIPMI, agar memilih salah satu calon ketua BPP HIPMI.

BACA JUGA:Cetak Sejarah, Andi Gilang Pebalap Astra Honda Juara Asia SS600

Selain itu, kabar dugaan Undang Sumbaga bermain dua kaki juga tersebar, sehingga membuat BPD HIPMI Provinsi Bengkulu disebut menerima uang dan bermain dua kaki, sehingga dianggap telah melanggar.

Adapun kabar tersebut berdasarkan surat dari tim Calon BPP HIPMI nomor urut tiga Dr. Anggawira, yang isinya sebagai berikut:

BACA JUGA:Peresmian Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Kabupaten Mukomuko

1. Bahwa Dr. Anggawira, MM., MH merupakan Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2022-2025.

2. Bahwa BPD HIPMI Bengkulu telah memberikan rekomendasi kepada Dr. Anggawira, untuk maju menjadi calon Ketua Umum BPP HIPMI pada tanggal 17 Agustus 2022.

3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022, BPD HIPMI Bengkulu telah menerima dana pembinaan tahap 1 sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk mendukung, memilih dan memberikan suara penuh sebanyak 5 suara atau sesuai jumlah yang ditetapkan oleh BPP HIPMI periode 2022-2025 pada Munas HIPMI Ke-XVII.

BACA JUGA:Belajar Mengendarai Mobil di STQ, Mahasiswa Dibegal

4. Bahwa pada tanggal 10 November 2022, BPD HIPMI Bengkulu telah menerima dana pembinaan tahap 2 sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk mendukung, memilih dan memberikan suara penuh sebanyak 5 suaru atau sesuai jumlah yang ditetapkan oleh BPP HIPMI periode 2022-2025 pada Munas HIPMI Ke-XVII.

5. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Undang Sumbaga dan pengurus selalu berkomunikasi erat dengan Caketum Dr. Anggawira, MM., MH perihal pemberian dukungan penuh BPD HIPMI Bengkulu kepada Dr. Anggawira, MM., MH sebagai Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2022-2025.

BACA JUGA:Kunjungan Wamentan ke Benteng Tampung Keluhan serta Bagikan Bantuan Bibit dan Alsintan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: