Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan Diumumkan Hari Ini
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: radarlampung/Disway.id)
BETVNEWS - Kementerian Kesehatan mengatakan, hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khsusus tenaga kesehatan akan diumumkan hari ini, Kamis 24 November 2022.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya menjelaskan, pengumuman hasil seleksi ini berlangsung hingga Jumat 25 November 2022.
BACA JUGA:BETV Gelar Pagelaran Seni Kuda Kepang
"Hari ini, 24 dan 25 November, akan ada pengumuman opsi manajemen," kata Arianti Anaya saat konferensi pers Pengadaan PPPK Nakes 2022 di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Arianti mengatakan, jadwal proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan mengalami penyesuaian yang awalnya ditutup 18 November, kemudian diperpanjang hingga 22 November 2022.
BACA JUGA:Tampung Aspirasi, Ihsan Fajri Dapil Bengkulu Utara - Benteng Gelar Reses
Perubahan jadwal dilakukan karena masih banyak tenaga honorer di bidang kesehatan yang belum masuk dalam data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Jadwal PPPK terbaru diatur dalam surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
BACA JUGA:Kemenaker Beri Formula Baru, Ini Simulasi Perhitungan UMP Bengkulu
“Seluruh proses seleksi akan dilakukan oleh Menpan RB. Kemenkes hanya mengumpulkan data nakes honorer yang ada,” ujarnya.
Arianti menyebutkan, jumlah tenaga kesehatan non ASN mencapai 484.052 orang. Dari jumlah tersebut, 457.517 tenaga kesehatan di Pemerintah Daerah (Pemda), 23.917 tenaga kesehatan di kementerian/lembaga, dan 1.400 serta 1.200 tenaga kesehatan pasca penugasan aktif.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan 51,59 Gram Ganja
Namun kebutuhan tenaga kesehatan pada tahun 2022 di pemerintah daerah hanya 80.049 orang, dan di kementerian/lembaga hanya 8.321 orang. Total tenaga kesehatan yang dibutuhkan adalah 88.370.
“Artinya 31% dari rencana Pemda dapat dipenuhi melalui seleksi PPPK 2022,” jelas Arianti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: