KPU

Polda Bengkulu Ringkus Pelaku Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Polda Bengkulu Ringkus Pelaku Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Foto merupakan Ilustrasi.--(Sumber Foto: Adi/disway.id/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, pada Jum'at 27 November 2022 kemarin, berhasil meringkus S-R warga Kota Bengkulu atas tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang merupakan tetangga dari pelaku.

Disampaikan oleh Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu, bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh T-D yang merupakan orang tua korban, laporan tersebut masuk ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Oktober lalu.

BACA JUGA:Bagaimana FIFA Mengatur Peringkat Klasemen Piala Dunia? Begini Aturannya...

Dari keterangan yang disampaikan oleh ibu korban, bahwa anaknya yang masih berusia 9 tahun, telah menjadi korban pencabulan oleh S-R, yang dilakukan di salah satu gudang dan perkebunan sawit tidak jauh dari rumah korban.

Lantaran korban dan pelaku ini merupakan tetangga bersebelahan rumah, sehingga kejadian ini dilakukan berulang kali oleh pelaku, saat korban sedang bermain di sekitar rumah.

BACA JUGA:Kades di Mukomuko Dipecat, Pelanggaran yang Dilakukan Memalukan

"Laporan ini disampaikan oleh orang tua korban pada Oktober lalu, antara pelaku dan korban ini memang merupakan tetangga, sehingga pelaku dengan mudah melakukan tindakan tersebut," sampai Kombes Pol Sudarno, Senin 28 November 2022.  

Sementara itu, pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan sama sekali, serta telah mengakui aksi pencabulan terhadap korban.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Suporter Belgia Rusuh Usai Kalah dari Maroko

"Saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung dimasukkan ke dalam jeruji besi Polda Bengkulu," tambahnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: