Pendaftaran BUMN Masih Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran BUMN Masih Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id)

BETVNEWS- Pendaftaran rekrutmen ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gelombang 2 masih dibuka hingga 7 Desember mendatang.

Lebih dari 30 BUMN mengikuti rekrutmen bersama ini, dengan lebih dari 300 lowongan kerja terbuka untuk semua orang yang memenuhi persyaratan dan kriteria.

BACA JUGA:Sukses Taklukkan Senegal, Inggris Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2022

Pendaftaran rekrutmen BUMN 2022 hanya dapat dilakukan secara online melalui website Recruitmentbersama.fhcibumn.id.

Dilansir dari situs resminya, seleksi rekrutmen bersama BUMN gelombang kedua direncanakan berlangsung hingga Januari tahun depan.

BACA JUGA:Gagahi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Orang Tua Polisikan Pelaku

Dituliskan bagi pelamar yang belum pernah mendaftar rekrutmen BUMN 2022 Batch 1 atau angkatan pertama tahun ini, diharuskan membuat akun atau mendaftarkan akun terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran lowongan.

Pelamar wajib mengunggah data pendukung lamaran yang dibutuhkan, dan memilih formasi sesuai persyaratan sesuai dengan sertifikat/SKL yang dimilikinya.

BACA JUGA:Pembangunan Drainase dan Jalan Dominasi Usulan Warga di Reses Teuku Zulkarnain

Sedangkan bagi pelamar yang sebelumnya telah mendaftar rekrutmen BUMN 2022 Batch 1, tidak perlu membuat akun atau mendaftarkan akun terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Meski begitu, pelamar untuk kategori ini diwajibkan memperbarui atau memperbaharui data jika ada perubahan berkas atau dokumen yang berlaku, misalnya SKL diubah menjadi ijazah atau penambahan ijazah yang dimilikinya.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Lapor ke Hotman Paris, Ini Penjelasan Kapolres BU

Terdapat beberapa persyaratan untuk mendaftar rekrutmen di BUMN angkatan 2, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Usia per 1 Desember 2022, 27 tahun (D3), 30 tahun (D4 atau S1), dan 35 tahun (S2)
  • IPK minimal 2,75
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
  • Dokumen SKCK dari kepolisian (jika ada)
  • Rekomendasi komunitas (berprestasi dalam bidang olahraga/seni/digital creator/start up) jika ada

BACA JUGA:Jonaidi SP Jadi Ketua Sidang, Ini Hasil Munas IKASI dan Ketua Umum Terpilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: