Resmi Disahkan, Berikut Daftar Pasal Kontroversial dalam RKUHP

Resmi Disahkan, Berikut Daftar Pasal Kontroversial dalam RKUHP

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: enimekspres/Disway.id)

BETVNEWS- Rancangan KUHP (RKUHP) resmi disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat pleno pengesahan RKUHP menjadi KUHP baru digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Portugal Pesta Gol 6-1atas Swiss, Lolos 8 Besar!

Sebelumnya, diketahui rancangan RKUHP ditolak oleh masyarakat sipil. Penolakan pengesahan RKUHP tidak terjadi baru-baru ini. RKUHP menjadi polemik selama beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2019, masyarakat sipil melakukan demonstrasi besar-besaran untuk mencegah pengesahan RKUHP. RKUHP dinilai masih memuat pasal-pasal peninggalan kolonial yang bermasalah dan rawan digunakan sebagai sarana kriminalisasi.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Maroko Lolos, Spanyol Tersingkir Lewat Adu Penalti

Berikut daftar pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP.

1. Penghinaan terhadap Presiden

Ketentuan pidana diatur dalam pasal 218. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun. Pasal ini merupakan delik aduan.

2. Makar

Pasal 192 menyatakan bahwa barang siapa melakukan makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh ke tangan kekuatan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan hukuman mati.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan Gratifikasi, Polda Periksa Saksi Pelapor

3. Penghinaan terhadap Lembaga Negara

RKUHP tetap mengatur tentang ancaman pidana bagi yang menghina lembaga negara seperti DPR, Polri, atau Kejaksaan. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 349. Pasal ini merupakan delik aduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: