Sah! Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Resmi Menikah

Sah! Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Resmi Menikah

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang resmi menjadi suami istri usai melangsungkan pernikahan pada siang ini pada pukul 13.40 WIB, Sabtu 10 Desember 2022, di Pendopo Agung Kedaton Ambarrukmo, Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta. --(Sumber Foto: Istimewa/BETV)

BETVNEWS- Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, resmi menikah dengan Erina Gudono

Kaesang telah melangsungkan akad nikah dengan Erina Gudono siang tadi pukul 13.40 WIB, Sabtu 10 Desember 2022, di Pendopo Agung Kedaton Ambarrukmo, Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta.

Proses akad nikah berlangsung hikmat dan berjalan menggunakan ada Jawa. 

BACA JUGA:Pernikahan Kaesang dan Erina: Prosesi Akad Nikah Dilangsungkan Siang Ini

Presiden Joko Widodo juga hadir dalam pernikahan tersebut. 

Selain itu pernikahan Kaesang dan Erina dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai saksi pernikahan dari pihak Kaesang. Sementara dari pihak Erina, Mensesneg Pratikno datang sebagai saksi. 

Kakak ipar Kaesang Bobby Nasution, kakak Kaesang Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, ditunjuk menjadi juru bicara penyerahan.

Selain itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin didapuk sebagai penyampai khotbah serta pembaca doa untuk pernikahan Kaesang dan Erina.

BACA JUGA:Prediksi Inggris vs Prancis Piala Dunia 2022: Adu Gengsi, Adu Strategi

Allen Gudono, Kakak Erina, menjadi wali Erina dalam prosesi akad nikah. Sementara Ketua KUA Depok, Sleman, Muhammad Wiyono yang memandu proses akad nikah tersebut. 

Allen Gundono mengucapkan maskawin Kaesang berupa uang tunai Rp 300 ribu serta logam mulia sebesar 10,12,20, 22 gram.

"Saya terima nikahnya Erina Sofia Gudono binti Haji Muhammad Gudono dengan tersebut dibayar tunai," ucap Kaesang dalam prosesi akad nikah di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Sabtu 10 Desember 2022.

BACA JUGA:Merasa Terancam, Diduga Korban Asusila Melarikan Diri dari Ponpes

Pengucapan ijab kabul oleh Kaesang kemudian dinyatakan sah oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basoeki Hadimoeljono, yang bertindak sebagai saksi dari pihak Erina dan Kaesang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: