Gandeng 5 Satuan Kerja Pemprov Bengkulu, Kejati Bengkulu Tandatangani MOU

Gandeng 5 Satuan Kerja Pemprov Bengkulu, Kejati Bengkulu Tandatangani MOU

Foto bersama Kejati Bengkulu bersama dengan 5 satuan kerja Pemprov Bengkulu, dalam acara penandatanganan MOU di dalam aula gedung Intelkam Kejati Bengkulu, pada Rabu 14 Desember 2022.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU melakukan acara penandatanganan perjanjian kerjasama atau MOU dengan 5 satuan kerja di lingkup Pemerintahan Provinsi BENGKULU.

Acara yang dihadiri langsung oleh Kajati Bengkulu Heri Jerman SH.,MH. tersebut, dilaksanakan di dalam aula gedung Intelkam Kejati Bengkulu, pada Rabu 14 Desember 2022.

BACA JUGA:TNI Lanal Bengkulu Tinjau Kampung Bahari Nusantara Tapak Paderi

Lima satuan kerja yang menandatangani MOU tersebut yakni Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi (Kominfo), dan Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bengkulu.

Isi dari MOU tersebut, yakni tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA:Bedengan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai 400 Juta

Kajati Bengkulu mengatakan, bahwa pelaksanaan perjanjian ini merupakan tugas pokok dan fungsi di bagian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pihaknya juga berharap, dengan adanya perjanjian atau MOU ini, satuan kerja tersebut dapat meminta bantuan jika ada permasalahan hukum dan membutuhkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

BACA JUGA:Derita Kanker Payudara, Warga Bengkulu Utara Butuh Uluran Tangan Dermawan

"Apabila sewaktu-waktu dalam menjalankan tugasnya ada permasalahan hukum, maka Kejaksaan Tinggi Bengkulu siap membantu. Karena hal ini juga merupakan tugas dan kewajiban Kejaksaan dalam memberikan pendampingan Hukum," ujarnya. 

"Tentunya ini bukan hanya lima satuan kerja saja, namun berikutnya akan ada satuan kerja lainnya," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: