Modus Ajarkan Bermotor, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Asusila

Modus Ajarkan Bermotor, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Asusila

Pelaku tindakan Asusila terhadap anak dibawah umur (duduk), setelah berhasil diringkus Polisi, Rabu 21 Desember 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Seorang pria berinisial S-U (53) warga Kecamatan Seluma, Kamis 15 Desember 2022 yang lalu berhasil diringkus Polsek Seluma bekerjasama dengan Satreskrim Polres Seluma. Pelaku diamankan lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap anak masih berusia 13 tahun, yang juga merupakan warga Kecamatan Seluma.

Kasus Asusila tersebut baru diketahui pada Kamis 15 Desember 2022 lalu, pada saat itu Kepolisian mendapati laporan dari keluarga korban, atas dugaan Kasus Asusila terhadap anak dibawah umur tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, kemudian tim langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku tindakan asusila tersebut, pelaku berhasil diendus keberadaannya di kediamannya sehingga langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Tantang Kamboja dan Thailand, Ini Harga Tiket Laga Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

"Pelaku berhasil kita amankan pada Kamis 15 Desember 2022, setelah kita menerima laporan," sampai AKP Yudha Setiawan, Kabag Ops Polres Seluma, dalam konferensi pers Rabu 21 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, bahwa tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban sudah terjadi sebanyak empat kali, dengan empat TKP yang berbeda.

BACA JUGA:Bawa 4 Paket Ganja, Warga Sumber Jaya Diringkus

Dalam melancarkan aksi bejat tersebut, pelaku telah melakukan tindakan asusila tersebut masing-masing di Taman Kelurahan Lubuk Lintang, Belakang Ruko TWK Simpang 6 Tais, Bendungan Seluma, dan di Pantai Pasar Seluma.

Untuk melakukan aksinya tersebut, modus pelaku adalah untuk mengajari korban mengendarai sepeda motor, dan mengaku memiliki rasa cinta kepada korban.

BACA JUGA:Cegah Pungutan Liar, Saber Pungli Datangi Disdikbud

"Modusnya untuk mengajari pelaku mengendarai sepeda motor, dan sudah empat kali melakukan tindakan tersebut," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan dengan pasal 76 D UUD nomor 35 tahun 2014, junto pasal 81 ayat 1 dan 2, sub pasal 76 E UUD nomor 35 tahun 2014, junto pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: