KPU

Kemendikbud Buka 7.308 Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kemendikbud Buka 7.308 Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id)

BETVNEWS- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka lowongan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Tahun 2022. 

Kemendikbud Ristek membuka formasi sebanyak 7.561 PPPK Teknis dengan rincian Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 PPPK Teknis.

Kemudian untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni sebanyak 7.308 kuota. Dari jumlah tersebut, kuotanya terbagi menjadi PPPK Teknis Dosen sebanyak 6.850 dan Teknis lainnya sebanyak 458. 

BACA JUGA:Bikin Kartu Ucapan Natal Bisa Lewat Handphone, Begini Caranya

Sesuai jadwal yang tertera di laman https://casn.kemdikbud.go.id/, seleksi PPPK Teknis Kemendikbud Ristek dibuka hingga 6 Januari 2023 mendatang.  

Bagi para pelamar, dapat melakukan pendaftaran PPPK Teknis Kemendikbud Ristek Tahun 2022 secara online melalui laman SSCASN. 

Sementara untuk persyaratan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di Kemendikbud, terbagi menjadi 2 yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. 

BACA JUGA:Natal Dirayakan Setiap 25 Desember, Ini Sejarahnya

Adapun persyaratan umum PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022 adalah sebagai berikut. 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Terhitung sejak tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN, harus memenuhi kriteria usia sebagaimana berikut:

  • Pelamar jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama, minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun. 
  • Pelamar jabatan fungsional dosen, minimal 20 tahun dan maksimal 64 tahun. 

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Curi Dompet dan Handphone, Pemuda di Kota Bengkulu Dibekuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id