KPU

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Mark UP BPNT di Seluma, Ini Jadwalnya

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Mark UP BPNT di Seluma, Ini Jadwalnya

Iptu Dwi Wardoyo, Kasat Reskrim Polres Seluma saat ditemui di ruang kerjanya.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Satreskrim Polres Seluma dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara, terhadap kasus dugaan Mark Up harga sembako dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan.

Jika tidak ada halangan lagi, bahwa Satreskrim Polres Seluma akan melaksanakan gelar perkara pada 2 Januari 2023, dimana pihak-pihak terkait juga akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Himbauan Penting!!! Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru di Rumah

"Penyelidikan sudah kita laksanakan, nanti pada Senin 2 Januari 2023 akan segera kita lakukan gelar perkara," ungkap Iptu Dwi Wardoyo, Kasat Reskrim Polres Seluma, Sabtu 25 Desember 2022.

Selanjutnya, dari hasil gelar perkara yang akan dilakukan tersebut, nantinya akan disimpulkan apakah adanya penyimpangan dalam pengelolaan BPNT, yang dilakukan oleh pihak E-Warung. 

BACA JUGA:Perhatikan.. Ini Rekayasa Jalan di Kota Bengkulu Untuk Tahun Baru

Jika kemudian terbukti, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentu akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, demikian juga sebaliknya.

"Nanti akan kita lihat seperti apa hasilnya, kalau memang ditemukan penyimpangan tentu akan kita tindak secara hukum," tambahnya.

BACA JUGA:Wakapolda Cek Pengamanan Malam Natal di Kota Bengkulu, Ini Pesannya

Dalam dugaan kasus Mark Up kasus BPNT tersebut, bahwa adanya pengurangan bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dimana nilai BPNT yang diberikan tersebut seharusnya Rp400 ribu, namun yang diterima oleh KPM berkisar Rp320 ribu.

Bahkan diketahui, bahwa pihak E-Warung juga telah mengembalikan kekurangan Rp80 ribu tersebut. Akan tetapi, hal ini tidak menghapus proses hukum yang akan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: