Capai 98,18 Persen, Ini Jumlah Kasus yang Diselesaikan Kejari Kepahiang

Capai 98,18 Persen, Ini Jumlah Kasus yang Diselesaikan Kejari Kepahiang

Pelaksanaan Konferensi Pers Refleksi satu tahun Kejari Kepahiang, Selasa 27 Desember 2022 kemarin.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Capaian Kejari Kepahiang dalam menyelesaikan kasus selama 2022 mencapai 98,18 persen, bahkan berhasil menyelamatkan uang negara dengan nominal hingga miliaran rupiah.

Ini jumlah keseluruhan kasus yang telah berhasil dituntaskan Kejari Kepahiang selama 2022, dari SPDP sekita 168 yang sudah terealisasi sebanyak 104 kasus dan ini merupakan pidana umum.

BACA JUGA:Oknum Kades yang Dilaporkan Kasus Asusila Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Seluma

Sedangkan untuk pidana khusus dari dua perkara kasus korupsi, saat ini baru satu kasus yang telah ditetapkan hingga tersangka, sementara untuk satu lagi masih proses penyelidikan.

BACA JUGA:Lengkap, Ini Jadwal Salat 28 Hingga 31 Desember di Provinsi Bengkulu

"Untuk kasus tindak pidana korupsi ada 2, yaitu kasus korupsi Dana Desa Talang Pito yang sudah kita tetapkan tersangka, dan Talang Tige yang masih dalam penyelidikan," ungkap Plt Kajari Andi Helmi Adam, Selasa 27 Desember 2022 kemarin.

Sedangkan untuk jumlah uang negara yang diselamatkan sepanjang 2022, Kejari Kepahiang berhasil menyita sekitar Rp3 miliar. Terdiri dari barang bukti kasus korupsi, dan dari seksi Datun maupun pidana umum.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Potensi Cuaca Buruk di Indonesia, Ada Bengkulu

"Dari 20 yang sudah di SK-kan oleh Pemerintah, kita berhasil mengembalikan kerugian negara Rp2,4 miliar lebih, dan peneriman negara bukan pajak Ro338 juta. Sehingga lebih kurang Rp3 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah dan kas negara," tegasnya

Kemudian, untuk beberapa kasus yang masih belum selesai pada 2022 ini, nantinya akan segera dilanjutkan prosesnya pada 2023 mendatang. Sehingga pekerjaan rumah yang tertunda tersebut, ditargetkan akan selesai pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: