Oknum Kades yang Dilaporkan Kasus Asusila Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Seluma

Oknum Kades yang Dilaporkan Kasus Asusila Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Seluma

Pengantaran Jenazah Almarhum Kades ke rumah duka, Selasa 27 Desember 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lubuk Sandi, yang dilaporkan terlibat kasus asusila terhadap anak dibawah umur, dinyatakan meninggal dunia lantaran menderita sakit.

Padahal saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Seluma, tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.

BACA JUGA:Ikut Seleksi PPS? Cek Disini Kisi-kisi Lengkap Soal Beserta Kunci Jawaban

Belum selesai penyelidikan atas dugaan kasus yang dilaporkan tersebut, terdengar kabar bahwa oknum Kades tersebut meninggal dunia pada Selasa pagi 27 Desember 2022.

Iptu Dwi Wardoyo, Kasat Lantas Polres Seluma, membenarkan kabar meninggalnya oknum Kepala Desa tersebut, bahwa yang bersangkutan meninggal lantaran mengidap sakit muntaber.

"Berdasarkan keterangan yang kita dapat, bahwa beliau meninggal lantaran mengidap penyakit muntaber," sampai Iptu Dwi Wardoyo, Selasa 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Biar Dompet Makin Tebal, Ini Rekomendasi Ide Usaha saat Libur Tahun Baru

Karena kasus tersebut sudah berjalan dan telah dilakukan proses pemeriksaan, dan kasus tersebut menyangkut kasus asusila terhadap anak dibawah umur, maka penyelidikan masih akan dilanjutkan hingga ketahap gelar perkara.

"Penyelidikan tetap akan berlangsung, nantinya akan kita tentukan hingga kepada gelar perkara," demikian tutupnya.

BACA JUGA:Berkeliling Bersama Pasangan dengan Motor, Ini Tips Aman Berkendara saat Malam Tahun Baru

Sebelumnya, Senin 19 Desember 2022 kemarin oknum Kades tersebut dilaporkan tetangga sendiri ke Polres Seluma. 

Laporan tersebut atas dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oknum Kades, terhadap seorang perempuan muda di Desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: