KPU

Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru Perlu Izin Polisi, Begini Caranya

Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru Perlu Izin Polisi, Begini Caranya

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: nusabali.com)

4. Identitas Pemantik Kembang Api

5. Identitas penanggung jawab kegiatan

6. Izin Tempat Acara Kembang Api

7. Rekomendasi dari kepolisian setempat

8. Izin impor (asal kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: