PPKM Resmi Dicabut, Pakai Masker Tetap Berlanjut
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.--(Sumber Foto: Liputan6.com)
JAKARTA, BETVNEWS - Pemerintah RI resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang mengacu pada kondisi COVID-19 di Indonesia yang mulai membaik.
Walau demikian, status pandemi belum dicabut . Hal tersebut adalah kewenangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Presiden RI Joko Widodo pun menegaskan, namun demikian masyarakat Indonesia masih diwajibkan mengenakan masker. Ketika berada di keramaian atau area tertutup.
"Jadi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat tak ada lagi. Tapi, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ungkap Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru Perlu Izin Polisi, Begini Caranya
BACA JUGA:Menparekraf Kenalkan Pariwisata Indonesia Hingga Ke Mancanegara, 2022 Jadi Momentum
Lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, dijelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan, surveilans, dan vaksinasi masih diperlukan sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
BACA JUGA:Biar Tetap Semangat Setelah Bangun Tidur, Ini Tips Menambah Energi di Pagi Hari
Anjuran penggunaan masker diutamakan kepada orang-orang dengan kondisi sebagai berikut:
1. Pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
2. Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
3. Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek/dan bersin)
4. Masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: