Mantan ASN Mukomuko Dipecat Usai Tipu Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM

Mantan ASN Mukomuko Dipecat Usai Tipu Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM

Pelaku (menghadap belakang) setelah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Mukomuko.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).

MUKOMUKO, BETVNEWS - Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mukomuko yang dipecat 2007 lalu, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mukomuko, Jum'at 30 Desember 2022 kemarin.

Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dengan menjadi Calo penerimaan Calon Mahasiswa baru Fakultas Kedokteran UGM.

Pelaku berinisial S (60) yang merupakan warga Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta ini, diketahui merupakan mantan ASN Kabupaten Mukomuko dipecat tahun 2007 lalu.

Sedangkan korban merupakan warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Full Senyum!! 1.600 Guru Terima Tunjangan Triwulan 4, Anggarannya Bikin Tercengang

Untuk melancarkan aksinya, modusnya menjanjikan kepada korban untuk meluluskan anaknya di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta.

Nominal yang diminta oleh pelaku tidak tanggung-tanggung, untuk kelulusan korban tersebut harus memberikan uang Rp100 juta, agar dapat diterima di UGM.

Sebaliknya, jika tidak diterima atau tidak lulus dalam seleksi Mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM, maka pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban, bahkan dengan jumlah dua kali lipat.

BACA JUGA:Ini Capaian Polres Seluma Ungkap Kasus Sepanjang 2022

Disampaikan Iptu Susilo, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, bahwa pelaku telah mengelabui korban dengan meyakinkan dan menjanjikan untuk meluluskan anak korban, sehingga korban langsung memberikan uang kepada pelaku.

"Setelah menyetorkan uang Rp100 juta, namun anak korban tetap tidak diterima sebagai Mahasiswa baru Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Karena merasa dirugikan, sehingga korban melapor," jelas Kasat.

BACA JUGA:Gercep,Tim Elang Jupi Langsung Buru Pelaku Perampokan Sadis

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Mukomuko dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Susilo, S. H.,M.H melakukan penangkapan dengan didampingi Babhinkamtibmas Condong Catur kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta.

Pelaku ditangkap di rumahnya, untuk kemudian dibawa ke Polres Mukomuko guna dilakukan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: