Catat! Peralihan Pelat Nomor Kendaraan Dengan Cip Berlaku Tahun Ini
Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.--(Sumber Foto: betvdisway/BETV)
BETVNEWS - Korlantas Polri akan mengimplementasikan pelat nomor kendaraan dengan cip 2023 ini. Peralihan pelat nomor jenis baru ini diklaim tidak dipungut biaya.
“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari Humas Polri (2/1).
Tahun 2022, Korlantas Polri secara bertahap telah mengganti pelat nomor warna hitam menjadi warna putih.
BACA JUGA:Pengumuman! STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Berlaku 2023 Ini
Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” lanjutnya.
BACA JUGA:Puluhan Karyawan RSUD Bengkulu Tengah, Diberhentikan Sepihak Lewat WhatsApp
Sementara itu, untuk pemasangan chip agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan. Selain itu, cip juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik.
“Memang benar ke depannya, karena cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,”bebernya.
BACA JUGA:Resmi Jabat Kapolda Bengkulu, Ini Sederet Jabatan yang Pernah Diemban Irjen Pol Armed Wijaya
Pemasangan cip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain. Untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: