Motor Digelapkan Ponakan, Paman Lapor Polisi

Motor Digelapkan Ponakan, Paman Lapor Polisi

Adik korban saat dimintai keterangan oleh jurnalis Betv, Senin 2 Januari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang karyawan bengkel bernama Rendi Putra (24) warga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu, melaporkan keponakannya sendiri berinisial A-N, yang saat ini masih berusia 17 tahun, ke Polisi.

Hal ini lantaran A-N telah membawa pergi motor matik milik korban dengan nomor polisi BD 6245 CU miliknya, pada Senin 26 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Catat! Peralihan Pelat Nomor Kendaraan Dengan Cip Berlaku Tahun Ini

Disampaikan Desti yang merupakan adik korban, pelaku datang ke rumah dengan modus untuk meminjam sepeda motor tersebut.

Pelaku beralasan akan menjemput temannya, sekaligus untuk mengambil Handphone yang tertinggal di kosan.

BACA JUGA:Ledakan Petasan Buat Jari Tangan Wabup Kaur Rusak, Polisi Gelar Penyelidikan

Namun demikian, sampai saat ini motor tersebut belum kunjung dikembalikan oleh pelaku. 

Bahkan pelaku telah memblokir korban baik nomor telepon, dan berbagai Media Sosial korban juga ikut diblokir oleh akun pelaku.

BACA JUGA:Berbeda Pandangan, Ini Hukum Tentang Merokok Menurut Beberapa Ulama

"Alasannya dia pinjam untuk jemput temannya, sekaligus mau ambil Handphone yang tinggal, cuma belum dikembalikan juga. Saat dihubungi, nomor sama akun facebook kakak saya diblokir," ujarnya.

Karena pelaku ini di Kota Bengkulu tinggal di kosan, jadi memang sulit dicari karena sering pindah.

BACA JUGA:Berapa Pesangon PHK Berdasarkan Perppu Cipta Kerja? Simak Rinciannya di Sini

"Kalau alamat pelaku saya kurang tahu, karena sering pindah-pindah kosan, dan kadang tinggal di jalan juga," sambungnya.

Korban mengalami kerugian Rp9 juta, serta telah melaporkan kasus ini ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu, Minggu 1 Januari 2023 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: