Sama-sama ASN, Ini Perbedaan PPPK dan CPNS
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: kemendikbud.go.id)
Pemutusan hubungan kerja bagi PNS dan PPPK juga berbeda. PNS diberhentikan dengan hormat pada saat mencapai usia pensiun. Sedangkan PPPK, akan diberhentikan sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian kerja.
7. Batas usia pensiun
Perbedaan antara PPPK dan CPNS juga terletak pada batasan usia pensiun.
Pada saat CPNS diangkat menjadi PNS, pensiun akan terjadi pada:
- 58 tahun untuk Pegawai Administrasi
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan PPPK, akan pensiun pada:
- 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun untuk Pejabat Senior dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun untuk Pemegang Jabatan Fungsional Ahli Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: